Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor  97 Tahun  2020, tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Dinas Perhubungan Kota Pontianak

Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang Perhubungan.

Fungsi  Dinas Perhubungan Kota Pontianak:

a.  Perumusan kebijakan di bidang perhubungan;

b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;

c.   Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;

d.  Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan; dan

e.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan;